KABUPATEN LAMONGAN //Sejak adanya penggeledahan di Gedung Rumah Potong Hewan-Unggas (RPH-U) Lamongan sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan belum merilis secara resmi penetapan tersangka, Padahal sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan (02/10/2024).
Namun Kejari Lamongan hingga kini masih mendalami perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RPH-U Kabupaten Lamongan yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 6 miliar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Pembangunan Gedung RPH- U Lamongan tersebut dilaksanakan oleh CV. Fajar Krisna dengan total anggaran mencapai Rp 6 miliar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 21 (dua puluh satu) saksi yang terkait dengan proyek tersebut.
“Ya benar, saat ini sudah 21 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terkait adanya pembangunan RPHU di Lamongan,” kata Kasi Pidsus Anton Wahyudi, Rabu (02/10/2024)
Menurutnya dari 21 saksi yang diperiksa, 9 (sembilan) di antaranya berasal dari tim penyedia barang dan jasa, sedangkan 12 (dua belas) lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas terkait.
Dalam pemeriksaan ini, kata dia terungkap adanya dugaan keuntungan personal di internal Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan yang diduga terkait dengan proyek tersebut.
Lebih lanjut Anton menegaskan Kejaksaan Negeri Lamongan akan tetap berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan, dengan rencana memeriksa lebih banyak saksi” ujarnya.
Pemeriksaan ini ,akan melibatkan rekanan atau pihak ketiga, termasuk konsultan dan pemborong, sehingga pihak kejaksaan akan merencanakan jadwal pemeriksaan yang berkelanjutan.
“Pembangunan proyek Gedung Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU ) di Lamongan yang diduga adanya tindak pidana korupsi menjadi sorotan masyarakat Lamongan,” tandasnya.
(Edi/Redaksi)