Ketua PKN laporkan Ketua Komisi Informasi pusat Ke Ketua Ombusdman Pusat RI

Img 20241120 Wa0005

Ketua Pemantau Keuangan Negara -PKN melaporkan Ketua Komisi Informasi Pusat ke Ketua Ombusdman Pusat di Jakarta ,karena Komisi Informasi Pusat tidak melaksanakan Sidang Kode Etik Anggota Komisi sesuai yang di laporkan PKN

 

Kepada Yth :KETUA OMBUSDMAN PUSAT RI

 

Di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 3, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Jakarta

 

Berdasarkan

 

1.UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI

 

2.UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik

 

3.PP No 48 Tahun 2016 tentang tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat

Pemerintah

 

4.PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata cara Peran serta Masyarakat dalam

Pembrantasan dan pencegahan Korupsi

 

5.PP No 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Peran serta Masyarakat dalam

Penyelenggaraan negara

 

6.PP No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggara

Pemerintah daerah

 

7.Perki No 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi

 

Atas dasar tersebut diatas Saya

 

Nama :PATAR SIHOTANG SH MH

 

Jabatan :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN

 

Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

 

Bertindak dan untuk atas nama Pemantau keuangan negara PKN melaporkan dan meminta kepada Ketua Ombusdman agar memproses Perbuatan Maladministrasi Ketua Komisi Informasi Pusat sesuai amanat UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik

 

Dengan Fakta Fakta sebagai berikut

 

1.Pada tanggal 17 Oktober 2024 Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisi kepada ketua komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024 tentang pelanggaran Kode etik Komisi yang di lakukan anggota Komisi Informasi pusat dengan modus tidak menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan pemohon paling lama 100 hari kerja . dengan laporan lengkap dan tanda terima terlampir sebagai barang bukti P1

 

2.Bahwa pada tanggal 13 November 2024 Mengajukan Keberatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Komisi Informasi Pusat ,karena Komisi Informasi Pusat tidak melakukan persidangan majelis kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik anggota komisi yang di laporkan oleh Pemantau keuangan negara PKN dengan Surat Nomor 01/KEBERATAN /PKN/XI/2024 dengan Laporan lengkap terlampir sebagai Bukti

 

Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayan Publik

Pelaksana berkewajiban:

 

melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;

memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum

atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan

peraturan perundang-undangan;

 

4.Bahwa Pasal 18

Masyarakat berhak:

mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;

mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;

mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;

mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;

memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;

mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina penyelenggara dan ombudsman; dan

mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

5.Bahwa bahwa dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu

 

dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia;

 

6 .Bahwa Pasal 7 UU No 37 Tahun 2008 Ombudsman bertugas:

 

menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;

menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;

melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam

penyelenggaraan pelayanan publik;

 

melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;

membangun jaringan kerja;

melakukan upaya pencegahan Maladministrasi

dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan

melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang -undang.

 

7.Bahwa Sebagai Lampiran laporan ini ,daftar barang bukti Turut kami lampirkan

 

a.Surat Laporan pelanggaran kode etik dan Tanda terima PKN

 

b.Surat Keberatan ke Atasan Komisi Informasi dan tanda terima

 

c.SK Menkumham pengesahan Akte pendirian PKN sebagai legalitas

 

Berdasarkan Fakta Fakta Hukum diatas ,Kami meminta kepada Ketua Ombusdman agar memproses laporan ini dan memberikan Sangsi sesuai Undang Undang yang berlaku

 

Demikian Laporan dan permintaan ini kami buat ,atas kerja sama nya kami ucapkan terima kasih

 

Bekasi Tanggal 19 November 2024

 

PELAPOR

 

PATAR SIHOTANG SH MH

 

KETUA UMUM

 

WA 082113185141

 

TEMBUSAN

 

A1.Presiden RI Bapak Jend Prabowo Subianto

 

2.Ketua Komisi Informasi Pusat

 

3.Ketua Komisi I DPR RI Pusat

 

4.Para Ketua Komisi Informasi Provinsi di Indonesia

 

5.Menteri Komunikasi dan digital

 

6.Ketua BPK RI Pusat

 

7.Ketua KPK

 

8.ketua DPRD DKI Jakarta

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *