SIDOARJO || Metrosurya.net – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi ikut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti aduan masyarakat yang dilayangkan warga Karangbong Gedangan di Polresta Sidoarjo.
Ia juga menyampaikan dalam hal ini dinas terkait harus secepatnya dipanggil untuk dimintai keterangan, supaya persoalan mengenai sempadan sungai yang hilang dan pemindahan saluran irigasi ini menjadi terang. Hal itu dikatakan Baihaqi saat ditemui wartawan, pada Jumat (14/5/2024).
Laporan tersebut, Imam menyoal Dinas Pekerjaan Umum Bina & Marga Sumber Daya Air (PU-BMSDA) dan Dinas Perumahan, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) terkait dengan perizinan PBG gedung baru 4 lantai milik PT Bernofarm dan pagar milik PT Bernofarm yang diduga diatas sempadan sungai afour Karangbong yang menjadi batas alam antara Desa Tebel Barat dengan Desa Karangbong RT 01 RW 01, serta memindah saluran irigasi di RT 03 RW 01 serta terbitnya sertifikat sampai pagar bibir sungai.
Dinas PU-BMSDA Sidoarjo, khususnya bidang pengairan, mereka mengklaim bahwa tidak pernah memberikan rekomendasi untuk mendirikan pagar atau bangunan di atas sempadan sungai yang menjadi batas alam tersebut. Bahkan, mereka menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk memindah/membelokkan saluran air irigasi di wilayah Desa Karangbong RT 03 RW 01, yang saat ini menjadi sorotan karena adanya pembangunan pagar oleh PT Bernofarm.
Ketika Imam menanyakan ke dinas pengairan soal tanah sempadan saluran/sungai di yg sebelah utaranya sungai diduga hilang, yg terjadi di PT Bernofarm, staf bidang pengairan mengatakan,
“Semua sungai pasti ada sempadannya mas, kalau tidak ada sempadannya saat ada normalisasi sungai, pengerukan sungai yg dangkal, tanahnya dibuang kemana, masak diatas atap rumah warga, jadi semua aliran sungai pasti ada sempadan nya, dan itu juga sudah diatur pada UU Permen PUPR,” terang staf bidang pengairan dinas PU-BMSDA kepada imam salah seorang warga karangbong.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang diberikan oleh Dinas P2CKTR Sidoarjo. Saat dikonfirmasi, kepala bidang tata bangunan dari Dinas P2CKTR menyatakan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gedung 4 lantai sudah terbit, Tgl SK. 3 Januari 2024,SK-PBG no.351516-03012024-001, Pengajuannya Juni 2023.
Kepala bidang tata bangunan, dinas P2CKTR, Juniyanti Rochyantine ST. MT., menegaskan bahwa PT Bernofarm sudah memiliki sertifikat hingga pagar/bibir sungai.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat sekitar. Warga merasa bingung dengan sikap dua dinas yang saling bertolak belakang tersebut. Beberapa pihak menilai adanya ketidakjelasan koordinasi antar dinas, yang berpotensi menimbulkan masalah serius terkait tata ruang dan lingkungan di wilayah tersebut.
“Saya berharap penyidik Polresta Sidoarjo segera memanggil dinas terkait untuk memberikan keterangan dalam hal aduan saya, kenapa dinas P2CKTR bidang tata bangunan bisa mengeluarkan ijin PBG milik PT Bernofarm dengan bangunan gedung baru gudang obat 4 lantai, padahal dilihat dari luar, pagar milik Bernofarm sangat mepet bibir sungai, sehingga diduga hilangnya tanah sempadan sungai tersebut,” terang imam salah seorang warga desa karangbong.
Lanjut imam,” Pada waktu saya konfirmasi ke dinas PU bidang pengairan, kasi dan staf bidang pengairan menyampaikan tidak pernah memberikan rekomendasi/ijin untuk mendirikan bangunan diatas selama diatas tanah sempadan sungai, dan tidak pernah memberikan ijin untuk memindah /membelokkan saluran air yg terjadi di Karangbong RT 03 RW 01,” imbuhnya.
Perselisihan ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak dari pembangunan yang tidak terkoordinasi dengan baik bisa sangat merugikan, baik dari segi lingkungan maupun sosial. Diharapkan adanya penyelesaian yang jelas dan tegas dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. (Red)