Klinik Cantik ” Diduga Tidak Memiliki Izin dan melanggar Peraturan Kapolri No 4 tahun 2020 Tentang Satpam Tak ber KTA

20240529235027 Copy 1080x877

Metrosurya.net , 26/5/2024

Surabaya || Metrosurya.net – Sebuah klinik kecantikan yang terletak di pusat Kota Surabaya, yang beralamatkan praktek di Jl Baratajaya Xll no 38 Kecamatan Gubeng diduga melanggar :

I.tidak memiliki izin edar yang sah untuk melakukan praktik medis.

II.Tidak memiliki ijin BPOM dari dinas terkait

III.melanggar Peraturan Kapolri No 4 tahun 2020, Padahal Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, Purnawirawan Polri atau TNI wajib mengikuti pelatihan Satpam. Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tenaga security.

IV .Pihak security melanggar tugas dan Marwah media memotret team awakmedia yang sedang klarifikasi terkait investigasi penemuan.

5.security yang arogan yang merasa pensiunan dari TNI

Klinik yang telah lama beroperasi ini, mendapat sorotan setelah ditemukan bahwa mereka tidak dapat menunjukkan izin yang dikeluarkan oleh lembaga atau dinas yang berwenang.

Ketika tim media mendatangi klinik cantik terkait ijin edar untuk dikonfirmasi dari pihak klinik tidak merespon. Security mengusir awak media.

Dugaan kami klinik Cantik tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan untuk menyediakan layanan medis dan estetika. Padahal suatu Klinik memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (melanggar Undang-Undang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan kepada masyarakat di mana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dikatakan bahwa

“Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau”.

Rumusan dalam Pasal tersebut diperkuat dalam Pasal 106 ayat (1) yang mengatakan bahwa:

“Sediaan Farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.  Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang termuat dalam Pasal 4 huruf a, di antaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa. Pasal 4 huruf c juga diatur bahwa, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Kekhawatiran pun muncul terkait dengan standar keselamatan dan kualitas layanan yang diberikan oleh klinik tersebut kepada pasien.

Menyikapi temuan ini, pihak berwenang telah memperketat pemeriksaan terhadap klinik-klinik kecantikan lainnya di sekitar kota. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua klinik kecantikan memiliki izin yang tepat dan mematuhi standar keselamatan serta kualitas yang ditetapkan.

Sementara itu, klinik yang diduga tidak memiliki izin edar tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Mereka diminta untuk segera menindaklanjuti dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar dapat melanjutkan operasinya dengan legalitas yang sah. Publik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan, serta memastikan bahwa fasilitas yang mereka kunjungi telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.

(team/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *