Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Dengan Saksi JPU Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Primkop UPN Veteran Surabaya

Img 20240425 Wa0060

Achmad Suhairi, S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa Wiwik Indrawati, Ketua Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya. (foto: istimewa) 

Surabaya || Metrosurya.net -Sidang Lanjutan Kasus Primkop UPN Veteran, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jatim kembali digelar yang mendakwa tiga pengurus Koperasi, yakni Yuliatin (Ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir), Kamis (25/4/2024).

Sidang kali ketujuh kali ini mengagendakan pemanggilan 8 saksi-saksi anggota Koperasi yang masuk daftar nominatif peminjaman di bank Jatim pada September 2015.

Ke delapan saksi tersebut antara lain :

1. Suprihadi (Dosen)

2. Waloyo (Dosen)

3. Yusuf Hendro (Karyawan UPN Veteran)

4. Heri Hermanto ( Karyawan UPN Veteran)

5. Soniyah Handayani (Dosen)

6. Suprihatin (Dosen)

7. Nurul Huda (Dosen)

8. Jogi Sumarsono ( PNS UPN veteran)

Diketahui, daftar nominatif peminjaman di bank Jatim inilah yang diduga fiktif dan disangkakan dananya telah di korupsi oleh para terdakwa.Sehingga, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke-8 saksi tidak dimintai keterangan hanya menanyakan masa kerja dan besaran gaji disesuaikan dengan slip gaji yang terdata di pengadilan tipikor serta pernah meminjam dana di Primkop UPN antara bulan januari tahun 2014 sampai 2015. Oleh karena itu Kuasa hukum terdakwa merasa keberatan karena jawabannya saksi sama dengan saksi sebelumnya.

Majelis hakim menanyakan ke tiga terdakwa apa semua jawaban saksi benar? ketiga terdakwa menjawab “benar,” jawabnya.

Img 20240425 Wa0061

Sementara itu, Achmad Suhairi, S.H., M.H., Kuasa Hukum ketiga terdakwa mengatakan, ada yang menarik dalam sidang kali ini lain dari sidang yang sebelumnya, di mana sidang hari ini kami kuasa hukum diberi kebebasan dalam memberikan keterangan dan berbicara.

“tidak seperti yang sebelumnya, dimana dirinya merasa dibungkam dan dibatasi untuk berbicara dan memberikanketerangan.”terang Suhairi, Kamis (25/04/24).

Lanjut Suhairi, Sidang hari ini barusan digelar tetap agendanya sama yaitu keterangan oleh saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum,nah ini saksi kali ketiga yang di hadirkan oleh Jaksa penuntutut umum.Dalam persidangan Ini barusan Jaksa penuntut umum menghadirkan delapan orang saksi di mana keterangannya itu masih sama dengan keterangan saksi yang lain dengan saksi yang sebelumnya.

“Sehingga kami sampaikan keberatan di situ, dengan dua hal yang pertama saksi yang dihadirkan ini sama dengan saksi yang kemarin maksudnya keterangannya, sehingga Walaupun mau di hadirkan seratus orang saksi itu poinnya tetap satu artinya tidak perlu terlalu banyak untuk saksi itu karena penilaian itu di mata hukum poinnya satu.

Terus yang kedua kami keberatan dengan kehadiran saksi dimuka pesidangan yang barusan yang delapan orang itu karena di hadirkan, saya baca di BAP saksi itu di tahun 2021, sedangkan klien kami dihadirkan berdasarkan Sprindik 25 Oktober 2023. Sehingga menurut saya saksi yang di hadirkan itu tidak ada korelasinya artinya tidak nyambung dengan klien kami yang di hadirkan ke persidangan. Maka saya pertanyakan hal itu,” jelasnya.

“Oleh karenanya yang terakhir kami barusan itu menyampaikan bahwa mohon untuk menghadirkan saksi kembali dari penyidik itu biar terang perkara ini, karena ini syarat formil. Jadi materil itu seperti materi pokok perkara tidak boleh di periksa kalau formilnya belum ada,” pungkasnya. (dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *