Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. (foto: istimewa)
Sidoarjo || Metrosurya.net – Lembaga anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi.
Penetapan ini disangkakan karena diduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi media, Selasa (16/4/20)
Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban huku“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdor
Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Sementara MAKI Jatim yang berkantor di Juanda Sidoarjo, melalui bidang hukumnya. Ananda Prabowo menyampaikan bahwa MAKI Jatim juga mendesak KPK untuk cepat menggelar release lanjutan.
Release lanjutan yang diharapkan MAKI Jatim adalah pengenaan tersangka juga untuk minimal 2 kepala dinas OPD Kabupaten Sidoarjo terkait pengembangan dari Kasus OTT Sidoarjo ini.
Dihubungi secara terpisah, Heru MAKI menyampaikan bahwa kepastian penetapan tersangka baru untuk 2 Kepala Dinas OPD di Lingkungan Pemkab Sidoarjo hanya menunggu waktu saja. (Red)