SIDOARJO, METROSURYA.NET – 10/07/2024. Sangat Di sayangkan Perilaku Operator Di Salah Satu SPBU Di Jl Raya Trosobo kecamatan Taman Sidoarjo Dengan Leluasa Melayani Motor Modif an Tander Dan Mega pro Guna Mangganggsu Atau Mengambil BBM Bersubsidi Dimana Seharusnya Masyarakat Meluas yang Bisa Menikmati Keseluruhan .Tetapi di SPBU 5461246 ini Jelas Nakal Dan Melanggar SOP Pertamina
Saat Tim Awak media Jatim Di Lokasi Tersebut Banyak Motor Motor Modif Yang Sudah Terisi BBm Subsidi ini. Dimana Banyak Masyarakat Umum sering Kehabisan Di Karnakan Sudah Di Ambil Atau Di Curi Oleh Pihak Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab .
Tapi Dalam hal Ini Operator Tidak Mengakui Atau Bilang Emangnya Ga boleh Motor Ngisi Berulang ulang . Ungkapnya sambil berkata kasar ke Awak Media Jatim .
Dari pantauan awak media di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan motor Yang Sudah Di Modif Untuk (ngangsu).
Hasil wawancara awak media dari narasumber memaparkan bahwa pembelian BBM sudah Berulang Ulang Sampai 5 kali Dalam kurun Waktu Hitungan Menit.di SPBU 54.61246 tersebut.
Dari Pihak Operator Dan Pengangsu malah Balik berkata kepada Tim Awk media Jatim, Padahal Sudah Jelas Rekan Rekan Bertindak Sesuai Kode Etik Jurnalist Menemukan Bukti Nyata Pengisian / Ngangsu BBM Subsidi. Dan dari pihak Operator telah menyuruh Pengangsu Pertalite tersebut untuk melayani diri sendiri seperti SPBU milik pribadi nya pengangsu. Yaitu dengan menyuruh menekan mesin EDC yang seperti HP android dan langsung memegang mesin Nozzle KBU selang Pertalite di Tanki kendaraan nya yang sudah di modif. Apapun Alasannya Semua itu Tidak di benarkan Di Karnakan Tidak sesuai SOP Pertamina .
Menurut Katim dari Media mengungkapkan, maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya.
sesuai Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999, Tentang Perlidungan Konsumen, maka setiap konsumen itu memiliki Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.Masih menurut UURI No.8 Tahun 1999, Jika merasa dirugikan maka konsumen pun ber Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .
Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. (Tim/red).