Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Kabupaten Jombang

Img 20240626 080322

Jombang// metrosurya.net,- Kabupaten Jombang harus melangkah lebih baik. Koordinatif dan aspiratif terhadap masyarakat. Kades dan BPD harus bekerja setulus hati, bukan sesuka hati.

Pesan itu disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Jombang di pendopo Kecamatan Gudo pada Selasa (25/6/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Img 20240626 080207
Perpanjangan itu, konsekuensi dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Di Jombang, total Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan di Kecamatan Gudo, berjumlah 709 orang. Mereka dari Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto dengan rincian 74 Kepala Desa dan 635 anggota BPD.
“Hari ini, Selasa 25 Juni 2024, bertempat di Kecamatan Gudo, Saya, Pj Bupati Jombang dengan resmi mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Gudo, Ngoro, Bareng Mojowarno, Jogoroto dengan perpanjangan masa jabatan sebagaiman diatur dalam pertaruan perundang-undangan,” jelas Pj Bupati Jombang Sugiat.

Rincinya: Ada 67 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 5 Desember 2027.
2 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 9 Januari 2028.
4 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Januari 2029.
1 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Desember 2030.
635 Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan sampai dengan 14 Juni 2027.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan baik dengan penuh tanggung jawab,” tambah Pj Bupati Sugiat.

Tak lupa Pj Bupati Sugiat selalu mengakhiri sambutannya dengan melempar pantun. “Siang hari menikmati kopi, diselingi camilan lumpia. Pemimpin Desa penuh dedikasi, warga desa makin sejahtera”.

Hadir pada acara ini Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dikukuhkan.(MDA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *