SURABAYA – Mulai 1 November 2024, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan tambahan. Kebijakan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fuzlurrahman, melalui Kanit Regident, AKP Sigit Ekan Sahudi, SH.
AKP Sigit menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi nasional yang diharapkan bisa diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia. “Kami saat ini tengah melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mempersiapkan diri mengikuti program ini, khususnya di Satpas Colombo Surabaya,” kata AKP Sigit pada Kamis (31/10/2024).
Langkah sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan baru dalam pengurusan SIM.
@Bledex_Hunter