Polda Jabar Bidik Pasal Pencucian Uang di Kasus Judi Online

Img 20240630 Wa0007

Bandung// metrosurya.net,- Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar kasus judi online yang melibatkan 4 tersangka. Salah satu yang jadi sorotan adalah keterlibatan seorang pria asal Ciamis berinisial TCA, yang menjadi pengepul duit judi selama 3 tahun dengan nilai Rp 356 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengatakan, jajarannya sedang membidik pasal pencucian uang terhadap para tersangka kasus perjudian.

Bacaan Lainnya

Pihaknya akan memberikan asistensi ke Polres Ciamis untuk membongkar ke mana saja aliran duit dari bisnis hitam tersebut.

“Kita akan membentuk tim yang membidangi khusus tindak pidana pencucian uang, jadi akan kita lapis dengan tindak pidana pencucian uang dan memberikan asistensi kepada Polres Ciamis. Kemudian kita telusuri (aliran uang perjudian) dengan berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim dan OJK,” katanya, Sabtu (29/6/2024).

Saat ini, penyidik sudah memblokir ratusan rekening dari tangan TCA yang digunakan untuk menampung duit judi online jaringan Kamboja tersebut. Menurut Deni, langkah ini dilakukan sebagai komitmen Polda Jabar dalam memberantas perjudian.

“Sudah dilakukan pemblokiran, kemudian kita akan trash uangnya itu lari kemana saja dan masih ada berapa uang yang di rekening tersebut. Itu nanti yang akan kita sita,” terangnya.

Dari hasil penanganan selama sebulan terakhir, Deni mengungkapkan bahwa Polda Jabar sudah merekomendasikan ratusan situs judi online supaya diblokir. Permohonan tersebut sudah dilayangkan ke Kominfo melalui Bareskrim Polri.

TCA diciduk Polres Ciamis pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu hotel di Tasikmalaya. Saat ditangkap, ia sedang siap-siap untuk kabur di Kamboja menyusul istri dan adik iparnya yang telah lama menjadi admin judi online di sana.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 5 rekening penampungan duit judi online yang dikoordinir TCA dengan nilai transaksi selama 3 tahun beroperasi mencapai Rp 356 miliar. Polisi pun bakal menelusuri ke mana saja aliran duit judi online yang dikendalikan TCA di Indonesia.

Untuk mempertanggung jawabkannya, TCA dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *