SURABAYA — Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat ± 10,902 gram di dua lokasi di Kecamatan Waru, Sidoarjo. pada tanggal 10 Oktober 2024
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Mengatakan, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menggerebek dua lokasi, yaitu di Jl. Ikan Cucut dan rumah di Ds. Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial AH (23 tahun) beserta barang bukti, 12 poket sabu dengan total berat ± 10,902 gram, 2 bendel plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 scrop plastik, 1 unit HP iPhone,1 tas cangklong warna hijau.
“Tersangka AH mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B (DPO) pada 7 Oktober 2024 di Jl. Raya Candi, Sidoarjo. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 13 poket, di mana 1 poket telah dijual seberat ± 1 gram pada 8 Oktober 2024 di kawasan industri Waru.” Kata Kasat. (10/11)
Menurut kasat, pengakuan tersangka, setiap gram sabu yang disimpan atau dikirimkan memberikan imbalan sebesar Rp. 25.000 serta bonus tambahan sabu ± 1 gram dari B (DPO)
Dengan penangkapan ini, polisi berupaya mengungkap jaringan lebih besar yang melibatkan DPO berinisial B, yang diduga sebagai pemasok utama.
“Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kasat.
(Dex/Sat)