Tanjungperak || Metrosurya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir meringkus dua bandit sepeda motor dikawasan Jalan Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto menjelaskan, pelaku berinisial MI bin U (28).
Tersangka MI diringkus saat sedang makan rujak di perempatan Jalan Jatipurwo Surabaya.
Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik HA (33) tetangganya sendiri saat diparkir diteras rumah kontrakannya Jalan Jatipurwo Surabaya pada Minggu 28 April 2024 pukul 01:00 dini hari.
Mereka terlebih dahulu mengambil kunci kontak sepeda motor HA didalam lemari rumah kontrakannya. Dia lantas membawa kabur kendaraan curian itu dan dijual ke Madura,” kata IPTU Suroto kepada awak media Rabu (18/2024).
Suroto menyebut, korban mengetahui kendaraannya dicuri maling saat dihubungi oleh bibinya saat mengikuti acara gowes bersama temannya di kota Malang Jawa Timur.
Korban lantas pulang, kemudian mencari kunci kontak sepeda motor yang didalam lemari, namun kontak tersebut juga hilang.
Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Usai menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Semampir memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kemudian pada hari Selasa 11 Juni 2024, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di perempatan Jalan Jatipurwo Surabaya.
Mendapat kabar tersebut, polisi bergerak cepat menuju ke lokasi melakukan pengintaian dan berhasil meringkus MI saat makan rujak,” jelas IPTU Suroto.
Kepada petugas, tersangka MI mengaku pernah mencuri sepeda motor bersama RH (27) warga Jalam Jatipurwo Surabaya.
RH yang juga tinggal di Jalan Sawah Pulo Surabaya itu ditangkap dirumahnya berkat keterangan dan petunjuk dari MI.
Mereka kemudian digiring ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut
Dari tangan MI, polisi menyita barang bukti (BB)1 lembar kartu ATM BCA. Sedangkan dari tersangka RH disita 1 potong kaos lengan pendek warna hitam.
Selain menyita barang bukti milik kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa1 lembar STNK sepeda motor, 1 lembar FC BPKB, 1 lembar surat keterangan leasing dan 1 buah kunci jok sepeda motor,” terang IPTU Suroto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3e ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Dex)