Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Malang. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah menjelaskan, Dalam operasi ini tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menciduk seorang pria bernama R A Bin I (27) tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar ganja. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering yang disimpan di dalam kotak.
“Polisi menyita dua bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total ± 39,230 gram, serta satu plastik klip berisi biji ganja seberat ± 3,443 gram. Selain itu, ditemukan juga alat-alat yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut, seperti timbangan elektrik, klip plastik kosong, dan kertas pembungkus (paper).”Ujar Kasat. (08/11)
Tidak hanya itu kata Kasat, dalam pengakuan tersangka, ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dari hasil penjualan, ia dapat mengembalikan modal dan menikmati konsumsi ganja secara gratis. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan pembelian dari saudara R sejak bulan Juli 2024.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya membeli ganja seberat 100 gram seharga Rp 1.500.000,- dari saudara R dengan tujuan untuk dijual kembali.” Imbuhnya.
Tidak hanya sebagai pengguna, tersangka juga aktif sebagai pengedar. Salah satu transaksinya terjadi pada hari yang sama, 11 Oktober 2024, pukul 22.30 WIB, di depan rumahnya. Tersangka menjual ganja seharga Rp 650.000,- kepada seseorang berinisial D, yang kini juga telah diamankan dan terjerat dalam berkas perkara lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.”Pungkasnya. (Dex/Sat)