Tiga Debt Collector tersangka perampasan sepeda motor, saat digelar di Mapolres Probolinggo. (foto: istimewa)
Probolinggo || Metrosurya.net – Unit Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban perampasan seorang Debt Collector berinisial NH, dan LH, (39th). Warga Krajan, Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 03.00 wib, TKP Jalan raya Petunjungan, Paiton, Probolinggo.
Kepala Unit Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo Aiptu Eko Apriyanto menjelaskan, pada tanggal 6 April 2024 sekira jam 03.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat lalu anggota tim Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan, terhadap pelaku, beserta barang bukti milik pelaku juga sarana transportasi untuk kejahatan.
“Tiga pelaku sudah ditangkap berinisial ML (45)th, warga Petunjungan. MJ dan BS (33)th, Warga Bawangan Pajarakan Kulon, pelaku perampasan sepeda motor Honda Beat Warna Putih yang terjadi di pinggir Jl. Raya pantura masuk Ds. Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.”kata Eko, Senin (08/4/2024)
Lanjut Eko, perampasan kendaraan terjadi pada hari Jumat tanggal 05 april 2024 sekira pukul 16.00 wib, ketika anak korban mengendarai sepeda motor yang di duga terlambat angsuran, dan berpapasan dengan ketiga pelaku yang sedang melintas, pada saat itulah ketiga pelaku menghentikan paksa anak korban dan berupaya mengambil paksa sepeda motor yang dinaikinya, dengan alasan sepeda motor tersebut telah menunggak angsuran
“Pelaku berpura pura mengecek kendaraan, lalu melihat kunci sepeda motor masih menempel, salah satu tersangka ML langsung menaiki sepeda motor korban dan membawanya kabur ke arah barat.” terang Eko, kepada awak media.
Masih kata Eko, Korban sempat mempertahankan sepeda motornya sampai tertarik dan terjatuh ke tanah yang menyebabkan tangan korban mengalami luka luka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tafsir Rp 10.000.000.’ (sepuluh juta rupiah)
“Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1). Dengan Ancaman, pidana penjara paling lama sembilan tahun.” pungkasnya. (Dex)