Surabaya – Bukti keseriusan aparat Kepolisian dalam membasmi peredaran narkoba di Surabaya, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan All Bin R laki-laki umur 22 tahun warga jetis Kulo Surabaya.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tgl 20 Juli 2024 sekitar sekira pukul 15.30 Wib, di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka All Bin R laki-laki umur 22 tahun dan ditemukan barang bukti.
Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti 6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masingmasing #54,690, t40,970, t27,020, t9,030, t8,910, t0,849 gram dengan total t141,469 gram. Berat total t 141,469 gram.
Selain narkoba jenis ganja petugas juga menyita 1 (satu) bendel kertas papir, 1 (satu) Tas MCD, (satu) unit Handphone, Sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan tersangka, Bahwa mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari tersangka. T (Bandar/DPO), Pada Hari sabtu, Tanggal 20 Juli 2024 sekira pujkul 10.00 Wib di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, dengan Cara bertemu secara langsung dengan tersangka. T (Bandar/DPO).
Tersangka All Bin R Mengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada tersangka T (Bandar/DPO) sudah 2 kali, Tersangka membeli Narkotika jenis Ganja kepada tersangka T (Bandar/DPO) dengan harga Rp 850.000,Per Garis (1 ons), Tersangka membeli dengan harga Rp 1.700.000,dan mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons).
Maksud dan Tujuan Tersangka All Bin S yaitu Untuk di jual dengan mendapatkan keuntungan, keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp 1.000.000,Per Garis, Tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual Narkotika jenis Ganja sejak Bulan Maret Tahun 2024.
Tersangka All Bin R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Satya)