Surabaya||Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/7), sekira pukul 14.30 WIB dari waktu yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, melaksanakan press release terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri, pada Selasa (30/7), sekira pukul 14.30 WIB, dengan atas nama korban inisial SD (30th), perempuan karyawan swasta alamat Jl. Taman Darmo Indah GG. No. 17, RT. 005, RW.005, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes dan pelaku inisial PN (25th), karyawan swasta di Surabaya, alamat Wisma Tengger Surabaya.
Press release dipimpin langsung oleh Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, dan dihadiri oleh Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo S.H., Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, S.H., M.H., Kanitreskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto,S.H., INAFIS Polrestabes Surabaya, dan Dokter Forensik.
Dalam press release tersebut, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan,”Dalam press release terkait pengungkapan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan kematian dan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 359 dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, yang diketahui pada Selasa 30 Juli 2024, sekira pukul 14.30 WIB,” jelas Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasus pembunuhan tersebut dilakukan di rumah Jl. Taman Darmo Indah Selatan GG No. 17, RT.005, RW.005, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes kota Surabaya.
Awal mula kejadian yaitu disaat korban terbangun dan membuka pintu, pelaku PN tiba-tiba saja masuk ke rumah, dan terjadilah percekcokan antara pelaku dan korban.
Dalam percekcokan, pelaku PN mengaku jika korban sangat emosi dan mengambil pisau di dapur hingga pelaku PN berhasil merebut pisau tersebut.
Dan dalam singkatnya pelaku segera dan berhasil merebut pisau yang dibawa korban.
Tak hayal, dan dalam singkatnya pelaku mengakui langsung mencekik leher korban, dan mendorongnya kebelakang, hingga kepala pelaku terbentur tembok, yang menyebabkan pisau dalam genggaman tangannya terlepas.
“Dalam merebut pisau yang digenggam korban, tersangka mengaku langsung mencekik leher korban dan mendorongnya kebelakang, hingga kepala terbentur tembok, yang menyebabkan pisau dalam genggaman korban terlepas,”ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku inisial PN (25th), melakukan pembunuhan terhadap saudara kandungnya
“Disaat itu pula korban masih sempat mengambil pisaunya yang jatuh, lalu pelaku PN menarik tangan korban ke depan, yang berakibat korban langsung jatuh tersungkur,”
“Pelaku PN menindih korban sambil memiting leher korban dari belakang, yang akhirnya korban meninggal dunia,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku PN mengangkat tubuh korban ke tangga dan mengikat leher korban menggunakan kabel HDMI yang diikat ke tiang anak tangga, untuk mengelabuhi bahwa korban meninggal direkayasa seolah-olah korban gantung diri.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku PN mengambil HP Samsung, berikut dosbook milik korban, dan mengganti jaket Hoody, karena terkena muntahan korban dengan jaket milik korban, maka jaket tersebut dimasukkan tas plastik atau tas kresek.
Satreskrim dengan dibantu dari tim INAFIS, menmukan bukti petunjuk, sehingga dilakukan informasi kedekatan persesuai keterangan pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dengan menghilangkan nyawa korban yang tidak lain adalah kakak kandung pelaku PN.
Adapun barang bukti milik korban antara lain, celana dalam merk sorex, warna merah ukuran EL, baju tidur warna hitam, ikat pinggang warna krem, pisau merk Sunlight-Man dengan gagang warna hitam beserta tutupnya bertuliskan WSH, sepasang sandal jepit merk Khogi warna hijau, dompet merk Coach warna coklat hitam bermotif beserta isinya, tas slempang merk Kipling warna hitam beserta isinya, paketan terbungkus plastik hitam dengan nomor RESI: SPXIDO48659576407, berupa kursi jongkok plastik warna krem.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain: Kabel HDMI warna hitam yang terdapat simpul mati, dengan beberapa helai rambut korban, sepasang sandal jepit merk Fipper warna hijau ukuran 7, kartu ATM BCA Expres dan uang tunai Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Barang Bukti juga ditemukan di TKP, antara lain, 1 (satu) buah HIT semprot anti nyamuk kemasan kaleng warna biru-ungu, netto 600ml, wangi Lily blossom, 1 (satu) botol kaca air mineral merk Balian Still kemasan 330 ml dalam kondisi kosong, 1 (satu) botol plastik kemasan 1000 ml berlogo Starbuck, 1 (satu) kaleng permen kopi merk Kopiko berisi sejumlah permen kapal api coffee candy rasa white coffee, permen Relaxa rasa Barley Mint Flavour, dan permen Relaxa rasa Grape Mint Flavour, 3 (tiga) bungkus minuman serbuk merk Flitmy rasa blackcurrant kemasan 15 (lima belas) gram, dan 1 (satu) puntung rokok warna putih list merah.
Masih Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya,”Motif daripada pembunuhan terhadap korban, karena perlakuan semena-mena korban terhadap orang tua dan pelaku mengumbar aib korban kepada orang lain,” jelasnya.
“Dan kini pelaku diamankan bersama barang bukti oleh petugas,” pungkasnya. (dwiw/Redaksi)