Redaksi
Metrosurya.net ✅️ Terdaftar di Dewan Pers Nomor:31595
Dewan Redaksi : Ali Muqaddas SE,Adi Suroso SH,Hisbullah Prawira Manggala
Pelindung/Penasehat : Teguh Budi Hartono,Nur Yasin SH,Ahmad Fadholi
Consultan Hukum : Ery Sanjaya Putra SH
Direktur : Suyatno
Komisaris : Wakimin Setyo Pol(purn)
Pemimpin Umum : Istiah
Pimpinan Perusahaan : Irawati
Pemimpin Redaksi : Ade Satya Permana
Redaktur Pelaksana : Suhermeiyanto
Redaktur : Ali Muqaddas SE,Sony Firmansyah Setiadi ST,Megawati SD
Koordinator Liputan : Bahtiar Rivai
Wartawan: Moch Mahrus,,Fendi Siswayudi,Revan Gio Prasatya,Herdony Widyansyah,Samsul Arifin,Helmi Rusyiddian,Marina,Fajrin Ade kurniawan,Dany Dwi Pratama,Saiyin
Kabiro Sampang : Tanti Fitria Sari
• Perwakilan Jakarta Timur
Kabiro Jaktim : Agus Salim
- Perwakilan Bali
Kabiro Bali : I ketut Gede Wiranata S.E
- Perwakilan Jawa Timur
Kabiro Gresik : Sri Endang
Kabiro Malang : I Wayan Mardika Prasetyawan
Kabiro Ngawi : Rendy Yudha Pratama
Kabiro Jombang : Herli Hermawan
Kabiro Bojonegoro : Angga bin Harnata
Kabiro Nganjuk : Parsiman
Kabiro Kediri : Cak Malik
Kabiro Trenggalek : Fiki Setiawan
Kabiro Bangkalan : Ahmad Juhandani
Team IT : Satrio
Editor : Kevin Aditya
Marketing : Aura Athalia
Manager Keuangan : Ira
Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya
- Kantor Cabang Bali
- jl.Kepundung II /4 Kaliungu Denpasar Timur
Rekening Bank BCA : 1520607273
Telepon: 0822 – 3222 – 8713
Wartawan Reporter Metrosurya.net Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Apabila Ada Oknum Wartawan Yang Mengaku Dari METROSURYA.NET Tetapi Tidak Bisa Menunjukan Pers Card / Tanda Pengenal / Namanya Tidak Tercantum Dalam Box Redaksi, Silahkan Hubungi Pihak Berwajib & Diproses Secara Hukum / Bisa Konfirmasi Ke Nomer Telpon Redaksi.
WARNING :
Wartawan Media Metrosurya.net dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Media Metrosurya.net mengutamakan berita berita Positif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan Polri.
Kritik & Saran
Hubungi :Tlp/Wa 082232228713.
Email. : metrosurya.net@gmail.com