Redaksi

Metrosurya.net ✅️ Terdaftar di Dewan Pers Nomor:31595

Dewan Redaksi : Ali Muqaddas SE,Adi Suroso SH,Hisbullah Prawira Manggala

Pelindung/Penasehat : Teguh Budi Hartono,Nur Yasin SH,Ahmad Fadholi

Consultan Hukum : Ery Sanjaya Putra SH

Direktur   : Suyatno

Komisaris : Wakimin Setyo Pol(purn)

Pemimpin Umum : Istiah

Pimpinan Perusahaan : Irawati

Pemimpin Redaksi : Ade Satya Permana

Redaktur Pelaksana : Suhermeiyanto

Redaktur : Ali Muqaddas SE,Sony Firmansyah Setiadi ST,Megawati SD

Koordinator Liputan : Bahtiar Rivai

Wartawan: Moch Mahrus,,Fendi Siswayudi,Revan Gio Prasatya,Herdony Widyansyah,Samsul Arifin,Helmi Rusyiddian,Marina,Fajrin Ade kurniawan,Dany Dwi Pratama,Saiyin

Kabiro Sampang : Tanti Fitria Sari

       • Perwakilan Jakarta Timur

Kabiro Jaktim : Agus Salim

  • Perwakilan Bali

Kabiro Bali : I ketut Gede Wiranata S.E

  • Perwakilan Jawa Timur                

Kabiro Gresik : Sri Endang

Kabiro Malang : I Wayan Mardika Prasetyawan

Kabiro Ngawi : Rendy Yudha Pratama

Kabiro Jombang : Herli Hermawan

Kabiro Bojonegoro : Angga bin Harnata

Kabiro Nganjuk : Parsiman

Kabiro Kediri : Cak Malik

Kabiro Trenggalek : Fiki Setiawan

Kabiro Bangkalan : Ahmad Juhandani

Team IT : Satrio

Editor : Kevin Aditya

Marketing : Aura Athalia 

Manager Keuangan : Ira

Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya

  • Kantor Cabang Bali
  • jl.Kepundung II /4 Kaliungu Denpasar Timur

Rekening Bank BCA : 1520607273

Telepon: 0822 – 3222 – 8713

Wartawan Reporter Metrosurya.net Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).  

Apabila Ada Oknum Wartawan Yang Mengaku Dari METROSURYA.NET Tetapi Tidak Bisa Menunjukan Pers Card / Tanda Pengenal / Namanya Tidak Tercantum Dalam Box Redaksi, Silahkan Hubungi Pihak Berwajib & Diproses Secara Hukum / Bisa Konfirmasi Ke Nomer Telpon Redaksi.

WARNING :

Wartawan Media Metrosurya.net dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008.

Media Metrosurya.net mengutamakan berita berita Positif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan Polri.

 

Kritik & Saran

Hubungi :Tlp/Wa 082232228713.

Email.     : metrosurya.net@gmail.com