Jombang//metrosurya.net,- Satuan Polisi Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 3,85 ons.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menerangkan, penangkapan tersangka terjadi saat keduanya sedang mengambil barang di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Perempuan yang turut tertangkap beserta tersangka AS karena mengambil Narkotika jenis Sabu di daerah Pare,” kata AKP Ahmad Yani kepada wartawan, Kamis (27/6/24).
Menurut AKP Ahmad Yani, awalnya dari tersangka AS didapatkan dalam saku celana barang bukti Sabu seberat 1 Ons. Dilanjutkan penggeledahan di tempat kos didapatkan sabu sekitar 2,85 ons.
“Total semua dari tersangka AS kita sita 3,85 ons sabu,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Lebih lanjut, tersangka AS yang merupakan residivis dengan kasus sama sudah beroperasi sekitar 1 bulan, 3 kali transaksi. Dimana awal transaksi dengan barang pertama adalah Dobel L, kemudian selanjutnya Sabu.
“Pihaknya akan melakukan pendalaman, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan 122 UU Narkotika ayat 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun,” tandasnya.
(MDA)