SURABAYA // Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 22,05 gram pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kamar kost di Jl. Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diakui milik tersangka MN (36), warga Dukuh Pakis, Surabaya, yang tinggal di kost Jl. Deres Pedalaman, Sidoarjo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Legundi, Gresik. Saat itu, tersangka membeli dua paket sabu seberat total 30 gram, masing-masing seberat 15 gram, dengan harga Rp 600.000 per gram, atau total Rp 18 juta.
“Tersangka telah menjual sebagian barang tersebut, yaitu satu paket sabu seberat 3 gram yang dijual kepada Saudara I seharga Rp 2,4 juta.” Kata Kasat Kompol Suriah Miftah. (3/11)
Satu paket sabu seberat 3 gram yang dititipkan kepada Saudara IR untuk dijual.
Sisa sabu lainnya ditemukan saat penangkapan di kost tersangka, berupa dua kantong plastik berisi kristal putih dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Dua kantong plastik berisi kristal putih jenis sabu dengan total berat 22,05 gram.
2. Timbangan elektrik “Pocket Scale.”
3. Beberapa bendel klip plastik.
4. Uang tunai Rp 300.000.
5. Dua sendok plastik.
6. Satu skrop dari sedotan plastik.
7. Dompet panjang hitam.
8. Tas hitam “Genuine Accessories.”
9. Satu unit HP Oppo.
Menurut pihak kepolisian, tersangka telah menerima narkotika jenis sabu dari saudara T sebanyak empat kali.
“Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” (Dex/Sat)