Surabaya, – Empat orang bapak-bapak yang juga sedang bermain handphone dan sedang asyik ngopi di warung giras 3A tepatnya di jalan Manukan Tama, Tandes, Surabaya, sekira pukul 00.30 Wib tiba tiba didatangi tim anti bandit reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Jumat, 26/07/2024.
Tampak raut wajah keempat orang bapak-bapak ini langsung kaget akan kedatangan ke enam anggota reskrim Polsek Simokerto, kemudian anggota kepolisian dari jalan Kapasan Surabaya ini langsung melakukan pemeriksaan handphone ke empat orang bapak-bapak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan handphone pelaku berinisial SI, 45 tahun, terbukti melakukan judi online HDI (Higgs Domino Island) sebesar Rp 450.000 (empat ratus ribu rupiah), dan dari Handphone pelaku berinisial HH, 62 tahun, sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), juga dari handphone pelaku berinisial JW, 38 tahun, sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), serta dari handphone AH, 42 tahun, sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya ke empat orang bapak-bapak ini langsung digelandang ke Mapolsek Simokerto Jalan Kapasan 192 Surabaya, untuk diproses hukum dan dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenai Pasal 303 ayat (1) diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian Pasal 303 bis ayat (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” terang Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan.
(Satya)