Tempat Penampungan Minyak Jelantah di Sidoarjo Diduga Beroperasi Tanpa Izin

1000457521

SIDOARJO // Sebuah tempat penampungan dan pengolahan minyak jelantah di Jalan Panjunan, Sukodono, Sidoarjo, diduga beroperasi tanpa izin. Berdasarkan laporan media pada 22 Agustus 2024, aktivitas ilegal ini terungkap melalui sebuah video yang menunjukkan kendaraan sedang mengangkut drum berisi minyak jelantah ke dalam gudang.

 

Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sering menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu lingkungan sekitar. Minyak jelantah yang ditampung diduga diolah menjadi pakan unggas dan didistribusikan ke peternak setempat.

 

Pemilik tempat usaha, Sakir, hingga saat ini belum memberikan pernyataan terkait izin operasionalnya. Dugaan keterlibatan oknum dari sebuah LSM yang melindungi operasi ilegal ini juga muncul ke permukaan. Kegiatan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Warga mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas sebelum kegiatan tersebut berdampak lebih buruk terhadap lingkungan. (Hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *