Tidak Terima Kalah Di Gugatan Pengadilan Negeri Lamongan, PNM LAMONGAN Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya

Img 20240629 Wa0006

Lamongan// metrosurya.net,– PNM UllaMm merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang pemberikan kredit atau pinjaman modal usaha kepada rakyat, sesuai dengan tujuan didirikannya PNM adalah menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan, yang membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.( Jumat,28/06/2024).

Dalam proses Pemberian kredit oleh PNM sangatlah mudah dan tidak banyak persyaratan yang memberatkan konsumen, Tentunya kehadiran PNM sangatlah disambut baik masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sangat Ironis yang dialami oleh konsumen Sulaiman warga dusun Lumber RT. 001 RW. 001 Desa Kalipang Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan mengajukan pinjaman modal usaha melalui PT. PNM UllaMm Lamongan sebesar 150 juta rupiah dan dipotong biaya kredit sekitar 18 jutaan pada tahun 2017,

Saat konsumen mengalami keterlambatan angsuran, niat baik konsumen membayar angsuran ditolak oleh pegawai PT. PNM karena telat dan jaminan dilelang.

Lelang jaminan tersebut dimenangkan oleh atas nama Mukh. Fahruddin arrazzi anak menantu dari ibu jamiatun warga desa kedungmegari kecamatan Kembangbahu kabupaten lamongan, proses lelang jaminan yang dilaksanakan oleh PT. PNM tersebut menuai masalah sebab lelang jaminan tersebut dilakukan sendiri antara PT. PNM dengan Jamiatun dan pembayaran pelunasan lelang jaminan dibayar oleh jamiatun pada bulan Oktober 2018 sebesar 165 juta dengan dua kwitansi yang dicap stempel PNM, dan setelah pembayaran lelang tersebut dibayar oleh jamiatun, PT. PNM melalui KPKNL Surabaya melaksanakan formalitas lelang pada tanggal 27 Desember 2018 dengan nilai lelang sebesar 110 juta yang dimenangkan oleh Mukh Fahruddin arrazzi menantu jamiatun tersebut.

Merasa dirinya memenangkan lelang jaminan tersebut, jamiatun dan anak menantunya tidak bisa menguasai obyek lelang, jamiatun ajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Lamongan

Eksekusi jaminan yang diajukan jamiatun tersebut ditanggapi oleh Sulaiman, dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Lamongan dalam tema gugatan Perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2023/PN.Lmg yang terdaftar di pengadilan negeri Lamongan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan telah diputuskan pada tanggal 28 Mei 2024

Perkara tersebut telah diputuskan dalam rapat sidang pengadilan negeri Lamongan yang dipimpin oleh hakim ketua Erven Langgeng Kaseh, SH, MH dan hakim anggota I Gede Perdata, SH, MH dan Edy Alex Serayox, SH, MH dengan Panitera pengganti Hari Purnomo, SH, dengan putusan bahwa PT. PNM telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara penyalahgunaan keadaan konsumen sehingga terjadi ketidakseimbangan hukum

Atas kekalahan tersebut, PT.PNM mengajukan banding ke pengadilan tinggi Surabaya melalui Pengadilan negeri Lamongan yang terdaftar pada tanggal 10 Juni 2024, memori banding PT. PNM diserahkan pada tanggal 19 Juni 2024, dan kontra memori banding Sulaiman diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024

 

Selama Gugatan tersebut, Sulaiman didampingi oleh Charif Anam selaku ketua umum LPK Ilham Nusantara Bebas Merdeka

“Saya merasa bahwa hak saya dirampas oleh PT.PNM sebab saat saya membayar angsuran saya ditolak oleh pegawai PT. PNM, dan jaminan saya dilelang dengan lelang yang tidak sesuai prosedur, jaminan saya dijual diluar lelang pada bulan Oktober 2018 kepada jamiatun dengan harga 165 juta dan lelang di KPKNL hanya formalitas untuk mengeluarkan surat lelang sebagai dasar perubahan nama hak milik ke BPN dengan nama pemenang lelang Mukh Fahruddin arrazzi anak menantu jamiatun, disamping itu saya meminta akta otentik berupa salinan perjanjian kredit, salinan akta notaris dan dokumen lainnya sebagai dasar saya melakukan upaya hukum namun tidak diberikan oleh PT. PNM dengan alasan yang tidak masuk akal sebab saya dinyatakan bukan konsumen PT. PNM,” tutur Sulaiman.

Saat sidang berjalan, saya pernah bertemu dengan seorang pegawai PT. PNM yang menjadi saksi lelang, saya tanya alasan menjadi saksi dan pegawai PT. PNM tersebut menyatakan dengan wajah ketakutan bahwa dirinya tidak tahu dan jangan disangkutkan saya pak kata Sulaiman

Menurut ketua umum LPK Ilham Nusantara Bebas Merdeka yang akrab dipanggil Mas Charif menyatakan dengan lantang
“Bahwa gugatan sulaiman adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. PNM telah melanggar beberapa ketentuan-ketentuan hukum sehingga membuat konsumen tidak berdaya bukan gugatan wanprestasi, dan perlu digaris bawahi bahwa PT. PNM telah melanggar dari tujuan didirikannya PT. PNM oleh Negara dengan tujuan menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan tapi fakta lapangan yang ada hanya memanfaatkan konsumen sehingga konsumen menjadi miskin dan sengsara, artinya PT.PNM menurut kami telah menciptakan kemiskinan rakyat terstruktur”, tegas aktivis Anti Rasua tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *