SURABAYA // Tim Respati Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tiga remaja yang terlibat tawuran di Jalan Kapasari pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Tawuran tersebut terungkap setelah tim menemukan siaran langsung di media sosial dari akun setengahdewa2k23 dan surabaya_galau_2k23.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengungkapkan, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap tiga remaja berinisial MD (21), AT (16), dan FF (17) di Jalan Ngaglik.
“Ketiganya tergabung dalam kelompok bernama “anak-anak salah asuhan.”Kata AKBP Teguh. (19/10)
Polisi juga menyita barang bukti berupa pedang corbek, tongkat golf, sarung celurit, handphone, gesper, dan sepeda motor. Ketiganya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Genteng. Patroli media sosial dinilai efektif dalam mencegah aksi kriminal remaja. Masyarakat mengapresiasi tindakan cepat Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan kota.
[Dex/Satya)