Yakin Bisa Kalahkan Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Senjata Pamungkas Polda Jabar

Yakin Bisa Kalahkan Pegi Di Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ini Senjata Pamungkas Polda Jabar

Bandung Jawa Barat // metrosurya.net,- Yakin bisa kalahkan Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon, inilah senjata pamungkas Polda Jabar.

Hal ini menurut analisis pengacara terkenal, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan youtube Intens Investigasi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Kamaruddin, praperadilan tersebut merupakan pembuktian secara formal berdasarkan saksi yang ada.

Dalam hal ini Kamaruddin mengungkapkan Polda Jabar telah memiliki saksi yang kuat yakni delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah mendekam di penjara.

Selain saksi, Polda Jabar juga harus menyiapkan surat bahwa Pegi Setiawan dari SD, SMP dan SMA di Cirebon.

Kamaruddin menilai bahwa petunjuk tersebut pasti sudah dikantongi oleh Polda Jabar tinggal membuktikan Pegi Setiawan melakukan pembunuhan.

Lebih lanjut Kamaruddin menyampaikan jika berkas Pegi Setiawan telah dinyatakan P21 maka praperadilan harus mengacu pada siding pokok.

Sebagaimana diketahui bahwa siding praperadilan Pegi Setiawan akan digelar Kembali pada 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sementara itu, peluang Pegi Setiawan bebas dari tahanan semakin besar setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Jabar.

Pengembalikan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Dikatakan, pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan lantaran masih adanya kekurangan syarat materil dan formil.

Nur Sricahyawijaya memastikan pemberitahuan berkas belum lengkap atau P18 sudah dilakukan, sedangkan proses pengembaliannya atau (P19) akan menyusul.

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP,” ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

 

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menerangkan, syarat formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian agar perkaranya bisa dinyatakan lengkap yakni identitas tersangka (Pegi Setiawan).

“Pegi ini siapa? namanya siapa? alamat dimana ? umurnya berapa? anaknya siapa?,” terang Prof Hibnu Nugroho dikutip dari tayangan Kompas Petang, pada Kamis (27/6/2024).

Identitas ini juga harus ada kecocokan dengan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan.

Sementara syarat materiil mengenai bukti-bukti yang didapatkan, misalnya dimana posisi Pegi Setiawan saat kejadian.

“Kalau memang ada di cirebon, ada di sebelah mana? perannya ap? Ini yang harus dilihat,” terangnya

Syarat formil dan materiil sangat penting karena penuntut akan membuat format surat dakwaan, sehingga dibutuhkan cerita yang utuh, baik subyek orangnya, maupun obyek perkaranya.

“Jangan sampai jalur pikirannya melompat. Identitasnya fiktif seperti kemarin. Itulah yang sangat hati-hati kejaksaan untuk melihat, mengembalikan baik syarat formil dan materiil harus dipenuhi,” terang Prof Hibnu.

Di perkara ini, posisi Pegi juga harus jelas karena ini penyertaan. Apakah posisi Pegi sebagai pelaku, penyerta atau ikut serta.

Bagaimana polisi bisa membuat berkas lengkap?

Menurut Hibnu, penyidik wajib mengikuti petunjuk, arahan yang dilakukan kejaksaan.

Seandainya belum lengkap, penyidik harus melengkapi lagi.

Dan jika sudah dilengkapi, tetapi masih dinyatakan belum lengkap, maka penyidik harus melengkapi kembali hingga lengkap seperti yang diinginkan penuntut.

Dikatakan Hibnu, proses melengkapi berkas ini tidak ada batas waktunya.

“Hanya saja, jika proses melengkapi berkas ini belum selesai sampai waktu penahanan Pegi Setiawan habis, maka polisi wajib mengeluarkan Pegi dari tahanan,” tegasnya.

Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi sudah menduga berkas perkara akan dikembalikan kejaksaan.

Pasalnya, alat bukti yang menjerat Pegi sangat kurang.

Hal ini lah yang membuat Mochar meyakini keputusan Polda Jabar mengakir dari sidang praperadilan karena memang dasarnya tidak kuat.

“Dasar mereka hanya dari DPO yang mana, data di DPO sungguh sangat jauh dengan kenyataan Pegi Setiawan. DPO beralamat di Banjarmangun, Kecamatan Mundu. Sementara Pegi tinggal di Kepompongan, Kecamatan Talun. Lalu ciri fisiknya DPO rambut keriting, sementara Pegi rambutnya lurus,” terangnya.

Mochar mengklaim punya bukti yang sangat kuat yang bisa mematahkan status tersangka Pegi Setiawan.

Hanya saja dia masih menyimpan bukti-bukti itu untuk bahan psidang praperdilan minggu depan.

“InsyaAllah kami sangat meyakini, kami akan memennagkan praperadilan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *